POSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
POSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Pengguna pelayanan Prioritas datang ke kantor Pengadilan.
Petugas Keamanan menerapkan Prokes 3M kepada pengunjung Prioritas.
Petugas menerapkan 3S dan mengambilkan kartu prioritas sebagai pengganti nomor antrian layanan PTSP.
Pemengang kartu prioritas akan didahulukan untuk mendapatkan layanan PTSP tanpa harus mengantri dengan pengguna layanan lainnya.
Petugas PTSP akan memanggil pengguna layanan prioritas sesuai dengan no urut pada kartu prioritas, dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan.
Petugas PTSP akan membantu pengguna layanan prioritas untuk mengisi form penilaian personal.
Setelah selesai menerima layanan dari PTSP, Pengguna layanan prioritas akan diminta mengisi survey kepuasan masyarakat dibantu oleh duta prioritas.